PERBAN
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Agen Intelijen Ahli Pertama; b. Agen Intelijen Ahli Muda; c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan d. Agen Intelijen Ahli Utama.
