PERBAN
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen...
Pasal 2
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Depok sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) sebesar Rp3.845/M3 (tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah per meter kubik); b. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) sebesar Rp3.845/M3 (tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah per meter kubik);
