Pasal 5
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Kebijakan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi ditetapkan sebagai berikut: a. pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan institusi non pemerintah terkait; b. pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD kabupaten/kota; c. dalam hal APBD kabupaten/kota tidak memadai, maka pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan dana bantuan kepada pemerintah provinsi melalui APBD provinsi; d. dalam hal pemerintah provinsi tidak mampu untuk memberikan bantuan, maka usulan dana bantuan pemerintah kabupaten/kota dapat diteruskan kepada pemerintah melalui BNPB dengan menyertakan rekomendasi Gubernur; e. pemerintah provinsi wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD provinsi; f. dalam hal APBD provinsi tidak memadai, pemerintah provinsi dapat mengusulkan dana bantuan kepada pemerintah; g. dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi dari pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah; h. hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dialokasikan bagi daerah yang telah membentuk BPBD provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan mempunyai personil yang memadai; i. hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bukan dana bantuan yang akan diberikan secara rutin kepada Pemerintah Daerah, namun hanya merupakan dana bantuan untuk pemulihan wilayah dan masyarakat yang terkena bencana; j. penyaluran hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD); k. penggunaan dana hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah atau APBD; l. pemanfaatan dana bantuan Hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, paling lambat 12 (dua belas) bulan
setelah dana diterima di RKUD, dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB; dan m. besarnya hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diberikan sesuai Surat Penetapan Pemberian Hibah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kepala BNPB tentang besaran hibah dan daftar nama pemerintah daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah.
