PERBAN
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PESERTA...
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
FACHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal.17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
