PERBAN
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PESERTA...
Pasal 10
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Untuk menjamin tertib administrasi, bagi calon Peserta Perorangan diatur masa berlaku kartu untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan. (2) Masa berlaku kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai 7 (tujuh) hari setelah calon Peserta Perorangan melakukan pembayaran iuran pertama. www.djpp.kemenkumham.go.id
