Pasal 33
BAB 7 — MASA PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari bendahara pengeluaran BNPB. (2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir, dengan melampirkan bukti sebagai berikut: a. surat keputusan penetapan status keadaan darurat bencana; b. kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan; c. perjanjian kerja sama; d. surat penunjukkan pengelola DSP; e. rencana anggaran biaya disetujui oleh BNPB;
f. laporan hasil pendampingan instansi/unit kerja bidang pengawasan; g. rekapitulasi penggunaan DSP; h. laporan pertanggungjawaban keuangan; i. bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat; j. bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik; k. bukti sewa kendaraan pengiriman bantuan termasuk personil; l. bukti pengepakan dan pengiriman bantuan ke lokasi bencana; m. surat keputusan penunjukan; n. perjanjian kontrak untuk pengadaan barang/jasa /Surat Perintah Kerja (SPK) ; o. berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang/ jasa; p. berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan; q. bukti setor pajak; r. laporan pelaksanaan kegiatan; dan s. dokumentasi pelaksanaan kegiatan (notulensi, foto kegiatan berdasarkan tingkat kemajuan fisik).
