Pasal 14
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
(1) Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), pada Status Siaga Darurat ditetapkan meliputi: a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; b. melakukan pengendalian ancaman bencana; c. melaksanakan ketatausahaan; dan d. melaksanakan komunikasi. (2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi biaya: a. operasional pos; b. monitoring dan evaluasi;
c. tenaga ahli/profesional; dan d. tenaga relawan. (3) Kegiatan operasional pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup biaya konsumsi rapat, bahan bakar, sewa rumah/ruangan, gudang/bangunan untuk pos dan gudang sementara, pengadaan perlengkapan display informasi, pembelian atau sewa sarana pengelolaan data dan informasi, serta sewa kendaraan angkutan. (4) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup biaya sewa kendaraan angkutan, bahan bakar dan konsumsi rapat. (5) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (6) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengadaan sarana, mencakup biaya sewa alat berat, alat angkut transportasi darat, air, dan udara untuk pengendalian ancaman, biaya operasi teknologi modifikasi cuaca, biaya operasi pemadaman darat dan udara, bahan bakar, pengadaan alat komunikasi dan sarana pendukung peringatan dini, serta pengadaan logistik untuk pengendalian ancaman bencana. (7) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi biaya alat tulis kantor dan perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan dokumen. (8) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon, faksimili, dan paket data.
