Pasal 11
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat Keadaan Darurat meliputi: a. siaga darurat; b. tanggap darurat; dan c. transisi darurat ke pemulihan (2) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana yang dapat dibiayai dengan DSP terbatas pada pengadaan barang/jasa meliputi: a. pencarian dan penyelamatan korban bencana; b. pertolongan darurat; c. evakuasi korban dan masyarakat terancam; d. kebutuhan air bersih, sanitasi dan higiene; e. pangan; f. sandang; g. pelayanan kesehatan; dan h. penampungan serta tempat hunian sementara. (3) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didukung dengan kegiatan pendukung operasi penanganan darurat bencana meliputi: a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
b. pembersihan untuk mempermudah akses bantuan; c. perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk mempermudah akses bantuan; dan d. pengendalian terhadap ancaman bencana guna mempermudah pencapaian keberhasilan kegiatan penanganan darurat bencana. (4) DSP juga dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan serta kajian tertentu dampak bencana. (5) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan.
