PERBAN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS...
Pasal 4
BAB 2 — PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis berdasarkan rekomendasi unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan b. denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi berdasarkan rekomendasi komite sanksi administratif.
