PERBAN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS...
Pasal 27
BAB 7 — KEBERATAN PENETAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat teguran tertulis dan salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai penetapan sanksi administratif. (2) Dalam hal keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur.
