PERBAN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS...
Pasal 18
BAB 4 — KOMITE SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Susunan keanggotaan komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri dari: Ketua
: Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Wakil Ketua : Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Anggota :
- Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan
- Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi
- Direktur Hukum dan Regulasi
- Direktur Pelaporan (2) Komite sanksi administratif dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif komite sanksi administratif. (3) Sekeretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan apabila pelanggaran kewajiban pelaporan dilakukan oleh penyedia jasa keuangan; dan b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi apabila pelanggaran kewajiban pelaporan dilakukan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi.
