Pasal 14
BAB 3 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK. (2) Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. dasar hukum; b. jenis pelanggaran kewajiban pelaporan; c. uraian pelanggaran kewajiban pelaporan; d. jumlah jangka waktu keterlambatan pelanggaran kewajiban pelaporan apabila jenis pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c; e. besaran denda administratif; f. frasa “menjatuhkan sanksi kepada pihak pelapor berupa denda administratif”; dan g. apabila ada kewajiban untuk menindaklanjuti temuan PPATK, memuat jangka waktu untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut. (3) Besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mengacu pada peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada PPATK. (4) Format Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
