PERBAN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 8
(1) Ketua Badan menunjuk Kepala Sekretariat untuk mengoordinasikan pelaksanaan KSWP di BNSP. (2) Ketua Badan melalui Kepala Sekretariat melakukan :
a. pembinaan dalam bentuk sosialisasi, fasilitasi dan konsultasi; dan b. pengawasan terkait KSWP dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
