PERBAN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 4
(1) Berdasarkan penyampaian KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan keterangan status wajib pajak. (2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status: a. Valid; atau b. Tidak Valid
