PERBAN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 2
(1) Ketua Badan melaksanakan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. (2) Layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpanjangan Lisensi LSP.
