PERBAN
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 178
BAB 10 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawasan intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
