PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 59
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 September 2011 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, IFDHAL KASIM Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
