PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 27
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Keterangan saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh saksi dan penyelidik. (2) Sebelum saksi membubuhkan tanda tangan, penyelidik membacakan kembali keterangan saksi yang dicatat dalam berita acara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, baik setelah atau sebelum pemeriksaan selesai, penyelidik mencatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya. (4) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan format Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran kedelapan.
