PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-xii-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 25
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Saksi diperiksa secara tersendiri dan berhak didampingi penasehat hukum. (2) Penasehat hukum hanya mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan. (3) Saksi berhak didampingi oleh juru bahasa bila diperlukan. (4) Apabila dianggap perlu, saksi dapat didampingi oleh pendamping yang disetujui oleh penyelidik.
