Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAM YANG BERAT
(1) Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat berwenang menerima laporan atau pengaduan. (2) Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat menerima berkas pengaduan dari Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan. (3) Setelah menerima berkas pengaduan, penyelidik melaksanakan kegiatan penyelidikan proyustisia. (4) Penyelidik membuat berita acara atas penerimaan semua dokumen, dan selanjutnya diserahkan kepada Analis Informasi dan Arsiparis Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat untuk didokumentasikan. (5) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran kelima. www.djpp.kemenkumham.go.id
