PERBAN
Peraturan Badan Nomor 002-komnasham-x-2010 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN...
Pasal 48
BAB 7 — PEMANTAUAN PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL YANG SUDAH DIRATIFIKASI
(1) Dalam rangka adanya jaminan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di INDONESIA, selain telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional, juga diatur di dalam konvensi internasional. (2) Konvensi internasional dapat berlaku di INDONESIA setelah diterimanya konvensi internasional dimaksud oleh INDONESIA melalui ratifikasi. (3) Dengan telah diratifikasinya konvensi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka INDONESIA mempunyai berbagai kewajiban yang antara lain harus melaporkan kepada Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pelaksanaan konvensi internasional yang telah diratifikasi.
