PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001b-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN...
Pasal 49
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komnas HAM ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
