Pasal 35
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Komposisi dan jumlah tim pencarian fakta dipertimbangkan dengan besarnya peristiwa diskriminasi ras dan etnis yang terjadi serta tingkat kesulitan geografis di lapangan. (2) Komposisi jumlah tim pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Komisioner, Staf Pengawasan, dan Staf Bagian Administrasi Pengawasn yang menangani keuangan. (3) Dalam melakukan pencarian fakta yang berada di wilayah Perwakilan Komnas HAM di daerah, dapat mengikutsertakan unsur dari Perwakilan Komnas HAM di daerah. (4) Dalam hal tertentu, keberangkatan tim pencarian fakta dapat dilakukan tanpa Anggota Komnas HAM, namun tetap melakukan koordinasi dengan Anggota Komnas HAM. (5) Kualifikasi anggota Tim pencari fakta, disesuaikan dengan uraian jabatan masing-masing anggota tim. (6) Sebelum melakukan pencarian fakta, Staf Pengawasan mempersiapkan perencanaan pencarian fakta, antara lain: a. Berkoordinasi dengan Staf Bagian Administrasi Pengawasan yang bertanggung jawab menangani keuangan dalam menyiapkan sarana dan prasarana kebutuhan tim di lapangan; b. Menghubungi para pihak yang akan ditemui melalui surat dan/atau telepon.
