Pasal 25
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Komposisi dan jumlah tim pemantauan lapangan dipertimbangkan dengan besarnya peristiwa diskriminasi ras dan etnis yang terjadi serta tingkat kesulitan geografis di lapangan. (2) Komposisi jumlah tim pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Komisioner, Staf Bagian Pengawasan, dan Staf administrasi Bagian Pengawasan yang menangani keuangan. (3) Dalam melakukan pemantauan lapangan yang berada di wilayah Perwakilan Komnas HAM di daerah, dapat mengikutsertakan unsur dari Perwakilan Komnas HAM di daerah. (4) Dalam hal tertentu, keberangkatan tim pemantauan lapangan dapat dilakukan tanpa Anggota Komnas HAM, namun tetap melakukan koordinasi dengan Anggota Komnas HAM. (5) Kualifikasi Anggota Tim Pemantau lapangan, disesuaikan dengan uraian jabatan masing-masing anggota tim. (6) Sebelum melakukan pemantauan lapangan, Staf Bagian Pengawasan mempersiapkan pemantauan ke lapangan, antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Berkoordinasi dengan Staf Bagian Administrasi Pengawasan yang bertanggung jawab menangani keuangan dalam menyiapkan sarana dan prasarana kebutuhan tim di lapangan; b. Menghubungi para pihak yang akan ditemui melalui surat dan atau telepon.
