Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA DAN ALUR PENGAWASAN
(1) Berkas Laporan yang diterima oleh Bagian Pengawasan, selanjutnya didata oleh Staf Administrasi Bagian Pengawasan yang bertanggungjawab untuk melakukan pendataan berkas laporan. (2) Berkas laporan setelah selesai dilakukan pendataan diserahkan kepada Kepala Subbagian Pengawasan untuk selanjutnya diteruskan kepada Staf Bagian Pengawasan. (3) Untuk laporan lanjutan, berkas laporan diserahkan kepada Staf Pengawasan yang menangani sebelumnya. (4) Staf Pengawasan, selanjutnya melakukan tindakan antara lain: a. mempelajari laporan; b. jika dipandang perlu dapat menghubungi pihak pelapor dan/atau korban untuk memperoleh keterangan lebih lanjut; c. jika dipandang perlu dapat mendiskusikan dengan Kepala Subbagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan; d. apabila laporan merupakan peristiwa yang diduga terdapat diskriminasi ras dan etnis, maka akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan/atau pencarian fakta serta penilaian. (5) Penanganan laporan yang disebutkan pada ayat (4) butir d akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
