PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Subkomisi Mediasi melakukan rapat perihal penanganan sengketa sedikitnya 1 (satu) kali dalam sebulan. (2) Subkomisi Mediasi wajib melaporkan seluruh kegiatan penanganan sengketa setiap bulannya kepada Sidang Paripurna Komnas HAM. (3) Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan rapat Subkomisi Mediasi. (4) Standar Operasional Prosedur Mediasi ini dapat diubah berdasarkan keputusan Sidang Paripurna.
