PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 41
BAB 7 — KEUANGAN
Seluruh biaya kegiatan yang timbul selama proses pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi sepanjang adanya ketersediaan dana ditanggung sepenuhnya oleh Komnas HAM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
