PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia dimaksud untuk membuat standarisasi kerja mediasi, mengoptimalkan pelaksanaan fungsi mediasi, dan meningkatkan akuntabilitas Komnas HAM. (2) Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan fungsi mediasi guna penyelesaian sengketa, dan mempermudah pemahaman pihak-pihak terkait yang mengajukan permintaan penyelesaian sengketa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
