PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 52
BAB 10 — KOORDINASI
(1) Setiap kegiatan atau acara resmi di lingkungan Komnas HAM yang dihadiri PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri Koordinasi Bidang, petugas protokol wajib menghadiri rapat koordinasi. (2) Unit dari Sekretariat Jenderal yang akan melaksanakan suatu acara atau kegiatan yang harus dihadiri oleh Pimpinan wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani keprotokolan pimpinan. (3) Dalam setiap rapat konsultasi atau koordinasi, undangan rapat wajib hadir dan diwakilkan kepada pejabat atau staf yang membidangi maksud dan tujuan rapat.
