Pasal 42
BAB 7 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Kelengkapan yang diperlukan pada acara kunjungan kerja dalam negeri adalah: a. surat pemberitahuan kepada Kepala Lembaga Negara, Kepala Daerah, dan Kepala Lembaga lainnya yang akan dikunjungi; b. jadwal acara kunjungan kerja; c. penyiapan akomodasi, meliputi penyiapan hotel atau penginapan dan pengaturan kamar untuk rombongan lain; d. pengurusan dan pengaturan tiket; e. pejabat pendamping;
f. bahan kunjungan kerja; dan g. kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Kelengkapan kunjungan kerja dalam negeri dikoordinasikan dengan pihak pengundang serta instansi atau unit kerja terkait baik di pusat atau di daerah. (3) Penyiapan acara kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi keprotokolan Pimpinan Komnas HAM. (4) Acara kunjungan kerja, setelah disetujui oleh Ketua disampaikan oleh unit kerja yang menangani keprotokolan Komnas HAM disampaikan kepada Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Lainnya untuk persiapan pelaksananan. (5) Penyiapan bahan kunjungan kerja Pimpinan dilakukan oleh unit kerja yang menangani kehumasan Komnas HAM.
