PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan ini meliputi: a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan c. Tata Penghormatan. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan hanya dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi bagi; a. Pejabat Negara; b. Pejabat Pemerintahan; c. perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan d. Tokoh Masyarakat Tertentu.
