Pasal 39
BAB 5 — TATA UPACARA
Pakaian yang digunakan dalam upacara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 36 diatur sebagai berikut:
a. Peserta upacara mengenakan pakaian seragam Komnas HAM yang ditetapkan pejabat berwenang dalam menghadiri upacara bendera. b. Pakaian yang dikenakan dalam upacara pelantikan pejabat eselon I diatur sebagai berikut:
- apabila yang dilantik pria, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) memakai peci sedangkan apabila pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional;
- pimpinan upacara, para saksi, dan undangan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
- istri pejabat eselon I dan istri pejabat eselon I yang dilantik mengenakan pakaian nasional, sedangkan suami pejabat mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
- undangan pejabat eselon II, III dan IV berpakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan untuk undangan lain menyesuaikan. c. Pakaian yang dikenakan dalam upacara pelantikan pejabat eselon II diatur sebagai berikut:
- apabila yang dilantik pria, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) memakai peci sedangkan apabila pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional;
- pimpinan upacara, para saksi, dan undangan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
- istri pejabat dan istri pejabat yang dilantik mengenakan pakaian nasional, sedangkan suami pejabat mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
- undangan pejabat eselon I, II, III dan IV berpakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan untuk undangan lain menyesuaikan. d. Pakaian yang dikenakan dalam upacara pelantikan pejabat eselon III dan IV diatur sebagai berikut:
- apabila yang dilantik pria, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) memakai peci sedangkan apabila
pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional; 2. pimpinan upacara, para saksi, dan undangan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL); 3. undangan berpakaian Dinas Harian (PDH). e. Pakaian yang dikenakan dalam upacara peresmian adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian lain yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang atau disesuaikan dengan lokasi dan kondisi tempat peresmian. f. Pakaian yang dikenakan dalam Upacara Pembukaan dan Penutupan Pendidikan, Kursus, Seminar atau Lokakarya adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian lain yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang atau disesuaikan dengan lokasi dan kondisi tempat peresmian. g. Pakaian yang dikenakan dalam upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau pakaian lain yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang. h. Pakaian yang dikenakan oleh pemimpin upacara baik di dalam acara pelepasan jenazah dari rumah duka atau upacara pemakaman di taman makam adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan perwira upacara berpakaian Pakaian Dinas Harian (PDH). i. Pakaian yang dikenakan dalam Upacara Pelepasan Pegawai yang Pensiun adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau batik, bagi Pegawai Pensiunan Laki-laki dan Wanita pakaiannya batik demikian juga dengan peserta/undangan lainnya.
