PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 5 — TATA UPACARA
Upacara bukan bukan upacara bendera di lingkungan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, terdiri atas: bendera; a. Pengambilan sumpah pegawai negeri sipil; b. Pelantikan; c. Serah terima jabatan; d. Peresmian; e. Pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, seminar, lokakarya, atau acara sejenis; f. Penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama; g. Pemakaman; h. Pelepasan pegawai yang pensiun.
