PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-a-ja-01-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 5
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Cq. Kepala Biro Perencanaan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja Triwulanan dan Tahunan Jaksa Agung Republik INDONESIA, untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
