Pasal 2
(1) Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017, terdiri atas: a. Buku I tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini; dan b. Buku II tentang Matriks Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kejaksaan
Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini. (2) Buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Bab I Pendahuluan, terdiri atas:
- latar belakang;
- tujuan; dan
- sistematika;
b. Bab II Arah Kebijakan Pemerintah di Bidang Hukum dalam Pembangunan Nasional, terdiri atas:
- tema;
- strategi pembangunan; dan
- prioritas pembangunan nasional, program prioritas dan kegiatan prioritas pembangunan nasional; c. Bab III Arah Pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017, terdiri atas:
- tema pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2017;
- sasaran pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2017;
- arah kebijakan pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2017; dan
- rekomendasi hasil rapat kerja Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2016; d. Bab IV Program Kerja dan Anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017, yang memuat 8 (delapan) program, yaitu:
- program dukungan manajeman dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;
- program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA;
- program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas
aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA; 4. program pendidikan dan pelatihan aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA; 5. program penyelidikan/pengamanan/penggalangan permasalahan hukum di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan; 6. program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum; 7. program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus, pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dan perkara tindak pidana korupsi; dan 8. program penanganan dan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara; dan e. Bab V Penutup.
