PERBAN
Peraturan Badan Nomor +11-29-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJPS
(1) Agunan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain. (2) BPRS wajib mengganti dan/atau menambah agunan FPJPS apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terjadi penurunan kolektibilitas aset Pembiayaan yang diagunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BPRS wajib menambah dan/atau mengganti agunan FPJPS. (4) Untuk keperluan perpanjangan FPJPS, BPRS dapat menjaminkan kembali aset Pembiayaan yang sedang menjadi agunan FPJPS.
Pasal 8 ...
