Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJPS
(1) BPRS yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan FPJPS dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) BPRS dapat mengajukan permohonan FPJPS sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki penilaian tingkat kesehatan paling kurang peringkat komposit 3 (PK-3) selama 2 (dua) periode terakhir; b. memiliki penilaian faktor manajemen paling kurang peringkat C selama 2 (dua) periode terakhir; dan c. memiliki arus kas harian negatif selama 14 (empat belas) hari kalender terakhir. (3) Plafon FPJPS diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPRS untuk mencapai Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10% (sepuluh persen).
