PERBAN
Peraturan Badan Nomor +11-29-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek...
Pasal 17
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) BPRS wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian pemberian FPJPS atau addendumnya ditandatangani. (2) BPRS wajib menyampaikan laporan secara mingguan kepada Bank INDONESIA, berupa: a. perhitungan Rasio Kebutuhan Kas harian; b. kolektibilitas harian aset Pembiayaan yang diagunkan; dan c. penggunaan FPJPS harian. Pasal 18 ...
