PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 87
pasal.id
(1) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas merupakan kewenangan pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan yang melekat pada jabatannya.
(2) Penggunaan wewenang penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai mandat. (3) Penggunaan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian. (4) Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menandatangani di lingkungan Badan Gizi Nasional, susunan, dan bentuk batasan kewenangan penanda tangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
