PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 84
pasal.id
(1) Pemberian nomor seri pengaman pada Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menjamin keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas. (2) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.
