Pasal 7
pasal.id
PENUTUP ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………….
Nama Institusi
Nama Institusi
Nama Jabatan,
Nama Jabatan,
Tanda Tangan
Tanda Tangan
Nama
Nama Contoh Susunan dan Bentuk Surat Perjanjian (Ditandatangani oleh selain Kepala Badan)
Logo Pihak 1 Logo Institusi Institusi yang melakukan perjanjian Nomor masing-masing Institusi Memuat identitas yang melakukan perjanjian Isi dari perjanjian Judul perjanjian Waktu dilaksanakannya perjanjian, para pihak yang melakukan perjanjian
Logo Pihak 2
- Surat Kuasa Susunan dan bentuk Surat Kuasa terdiri atas: a. Kepala Bagian kepala Surat Kuasa terdiri atas:
- kop Surat Kuasa terdiri atas Logo dan nama lembaga, yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
- judul Surat Kuasa; dan 3) nomor Surat Kuasa. b. Batang tubuh Bagian batang tubuh Surat Kuasa memuat materi yang dikuasakan. c. Kaki Bagian kaki Surat Kuasa memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan, dan dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila menggunakan tanda tangan elektronik maka penempatan tanda tangan elektronik disesuaikan dengan peletakan tanda tangan pada contoh susunan dan bentuk surat kuasa.
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL
SURAT KUASA NOMOR …/…/…/….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : …………… Jabatan : …………… Alamat : ……………..
Memberi kuasa kepada
Nama : ……………… Jabatan : ……………… Alamat : ……………….
untuk …………………………………………………………………………………... ……………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………
Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ……………………
Kepala Badan Gizi Nasional Penerima Kuasa, Republik INDONESIA,
Tanda Tangan Materai dan Tanda Tangan
Nama Lengkap Nama Lengkap Contoh Susunan dan Bentuk Surat Kuasa (Ditandatangani oleh Kepala Badan)
Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat identitas yang memberi kuasa Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Memuat identitas yang menerima kuasa Memuat pernyataan tentang pemberian wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu
SURAT KUASA NOMOR …/…/…/….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
nama : …………… NIP : jabatan : …………… alamat : ……………..
memberi kuasa kepada
nama : ……………… NIP jabatan : ……………… alamat : ……………….
untuk …………………………………………………………………………………... ……………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………
Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………, ……………………
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Tanda Tangan Materai dan Tanda Tangan
Nama Lengkap Nama Lengkap
BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550
Contoh Susunan dan Bentuk Surat Kuasa (Ditandatangani oleh selain Kepala Badan)
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat identitas yang memberi kuasa Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Memuat identitas yang menerima kuasa Memuat pernyataan tentang pemberian wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu Logo dan nama instansi yang telah dicetak Nama Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa ditulis lengkap dengan huruf awal kapital
- Berita Acara Susunan dan Bentuk Berita Acara terdiri atas: a. Kepala Bagian kepala Berita Acara terdiri atas:
- kop Berita Acara, terdiri atas Lambang Negara/Logo dan nama lembaga/instansi diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
- judul Berita Acara; dan 3) nomor Berita Acara. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh Berita Acara terdiri atas:
- tulisan hari, tanggal, bulan, dan tahun, serta nama dan jabatan para pihak yang membuat Berita Acara;
- substansi Berita Acara;
- keterangan yang menyebutkan adanya lampiran; dan 4) penutup yangmenerangkanbahwa Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya. c. Kaki Bagian kaki Berita Acara memuat tempat pelaksanaan penandatanganan nama jabatan/pejabat dan tanda tangan para pihak dan para saksi.
BERITA ACARA NOMOR …/…/…/….
Pada hari ini, … tanggal .., bulan ……, tahun ……, kami masing-masing
…. (nama pejabat) …. (NIP dan jabatan), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan
…..(pihak lain) ……………, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA TELAH MELAKSANAKAN
………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………….. 2. dan seterusnya.
Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan ……………... …………………………………………………………………………………………….
dibuat di ……………………
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Tanda Tangan Materai dan Tanda Tangan
Nama Lengkap Nama Lengkap
Mengetahui/Mengesahkan Nama Jabatan,
Tanda tangan
Nama Lengkap
Format 12. Berita Acara
Penomoran yang Memuat identitas para Kota sesuai dengan l t i t i Memuat kegiatan yang Logo dan nama instansi Tanda tangan para pihak dan para saksi
BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550
- Surat Keterangan Susunan dan bentuk Surat Keterangan terdiri atas: a. Kepala Bagian kepala Surat Keterangan terdiri atas:
- kop Surat Keterangan, terdiri atas Logo dan nama lembaga/ instansi diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
- judul Surat Keterangan; dan 3) nomor Surat Keterangan. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Keterangan memuat pejabat yang menerangkan mengenai sesuatu hal, peristiwa, atautentang seseorang yang diterangkan, maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Keterangan. c. Kaki Bagian kaki Surat Keterangan memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan, dan nama pejabat yang membuat Surat Keterangan. Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah. Apabila menggunakan tanda tangan elektronik maka penempatan tanda tangan elektronik disesuaikan dengan peletakan tanda tangan pada contoh susunan dan bentuk surat keterangan.
SURAT KETERANGAN NOMOR …/…/…/….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
nama : …………………………………………………….. NIP : …………………………………………………….. jabatan : ……………………………………………………..
dengan ini menerangkan bahwa
nama : …………………………………………………….. NIP : …………………………………………………….. pangkat/golongan : …………………………………………………….. jabatan : …………………………………………………….. dan seterusnya ……………………………………………………………..………………………. ……………………………………………………………..………………………. ……………………………………………………………..………………………. ……………………………………………………………..………………………. ……………………………………………………………..………………………. ……………………………………………………………..……………………….
……….., …………………………
Pejabar Pembuat Keterangan,
Tanda Tangan dan Cap Instansi
Nama Lengkap
Contoh Susunan dan Bentuk Surat Keterangan
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat identitas yang memberi keterangan Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan Memuat identitas yang memberi keterangan Logo dan nama instansi yang telah dicetak Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatangann
BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550
- Surat Pengantar Susunan dan bentuk Surat Pengantar terdiri atas: a. Kepala Bagian kepala Surat Pengantar terdiri atas:
- kop Surat Pengantar;
- nomor;
- tanggal;
- nama jabatan/alamat yang dituju; dan 5) tulisan Surat Pengantar yang diletakkan secara simetris. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Pengantar dalam bentuk kolom terdiri atas:
- nomor urut;
- jenis yang dikirim;
- banyaknya naskah/barang; dan 4) keterangan. c. Kaki Bagian kaki Surat Pengantar terdiri atas:
- pengirim yang berada di sebelah kanan, yang meliputi: a) nama jabatan pembuat pengantar; b) tanda tangan; c) nama; dan d) stempel jabatan/ lembaga.
- penerima yang berada di sebelah kiri, yang meliputi: a) nama jabatan penerima; b) tanda tangan; c) nama; d) cap lembaga lembaga; e) nomor telepon/faksimile; dantanggal penerimaan. Apabila menggunakan tanda tangan elektronik maka penempatan tanda tangan elektronik disesuaikan dengan peletakan tanda
Tgl., Bln., Thn., Yth, ……………………. …………………………. …………………………
SURAT PENGANTAR NOMOR …/…/…/….
No. Naskah Dinas yang dikirimkan Banyaknya Keterangan
Diterima tanggal……………….
Penerima, Pengirim, Nama Jabatan, Nama Jabatan,
Tanda Tangan Tanda Tangan dan Cap Instansi
Nama Lengkap Nama Lengkap
No. Telepon…….
tangan pada contoh susunan dan bentuk surat pengantar.
Contoh Susunan dan Bentuk Surat Pengantar
Tanggal pembuatan surat Logo dan nama instansi yang telah dicetak Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dalam huruf awal kapital
BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550
- Pengumuman Susunan dan bentuk Pengumuman terdiri atas: a. Kepala Bagian kepala Pengumuman terdiriatas:
- kop Pengumuman terdiri dari Logo dan nama Badan Gizi Nasional, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris 2) tulisan pengumuman dicantumkan di bawah Logo, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor pengumuman dicantumkan dibawahnya;
- kata tentang, yang dicantumkan di bawah Pengumuman ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan 4) rumusan judul pengumuman, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah tentang. b. Batang Tubuh Batang tubuh Pengumuman terdiri atas:
- alasan tentang perlunya dibuat Pengumuman;
- peraturan yang menjadi dasar pembuatan Pengumuman; dan 3) pemberitahuan tentang hal tertentu. c. Kaki Bagian kaki Pengumuman ditempatkan di sebelah kanan, yang terdiri atas:
- tempat dan tanggal penetapan;
- nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, yang ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri dengan tanda baca koma;
- tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN, apabila menggunakan tanda tangan elektronik maka penempatan tanda tangan elektronik disesuaikan dengan peletakan tanda tangan pada contoh susunan dan bentuk pengumuman;
- nama lengkap yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital; dan 5) cap dinas.
PENGUMUMAN NOMOR …/…/…/….
TENTANG ………………………………..
……………………………………………………………..………………………. ……………………………………………………………..………………………. ……………………………………………………………..……………………….
……………………………………………………………..………………………. ……………………………………………………………..………………………. ……………………………………………………………..……………………….
……………………………………………………………..………………………. ……………………………………………………………..……………………….
Dikeluarkan di ……………… Pada tanggal ………………….
Nama Jabatan,
Tanda Tangan dan Cap Instansi
Nama Lengkap
Contoh Susunan dan Bentuk Pengumuman
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Judul Pengumuman yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan, peraturan yang menjadi dasar dan pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak Logo dan nama instansi yang telah dicetak Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatangann Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dalam huruf awal kapital
BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550
- Laporan Susunan Laporan terdiri atas: a. Kepala Bagian kepala Laporan memuat judul Laporan yang ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan secara simetris. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh Laporan terdiri atas:
- pendahuluan, yang memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup dan sistematika laporan;
- materi laporan, yang terdiri atas kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi, dan hal lain yang perlu dilaporkan;
- kesimpulan dan saran, sebagai bahan masukan dan pertimbangan; dan 4) penutup, yang merupakan akhir laporan, memuat harapan/ permintaan arahan/ucapan terima kasih. c. Kaki Bagian kaki Laporan ditempatkan di sebelah kanan bawah yang terdiri atas:
- tempat dan tanggal pembuatan Laporan;
- nama jabatan pejabat pembuat Laporan, yang ditulis dengan huruf awal kapital;
- tanda tangan, apabila menggunakan tanda tangan elektronik maka penempatan tanda tangan elektronik disesuaikan dengan peletakan tanda tangan pada contoh susunan dan bentuk laporan;
- nama lengkap, yang ditulis dengan huruf awal kapital; dan
LAPORAN TENTANG ………………………………..
A. Pendahuluan
- Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Dasar
B. Kegiatan Yang Dilaksanakan ……………………………………………………………..……………………… ……………………………………………………………..………………………
C. Hasil Yang Dicapai ……………………………………………………………..……………………… ……………………………………………………………..………………………
D. Kesimpulan dan Saran ……………………………………………………………..……………………… ……………………………………………………………..………………………
E. Penutup ……………………………………………………………..……………………… ……………………………………………………………..………………………
Dikeluarkan di ……………… Pada tanggal ………………….
Nama Jabatan,
Tanda Tangan dan Cap Instansi
Nama Lengkap
Contoh Susunan dan Bentuk Laporan
Judul Laporan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat laporan tentang pelaksanaan tugas kedinasan Kota sesuai dengan alamat instansi, dan tanggal penandatanganan, nama jabatan, tanda tangan,
- Telaah Staf Susunan dan Bentuk Telaah Staf terdiri atas: a. Kepala Bagian kepala Telaah Staf terdiri atas:
judul Telaahan Staf yang diletakkan secara simetris di tengah atas; dan 2) uraian singkat tentang permasalahan. b. Bagian Batang Tubuh Bagian batang tubuh Telaah Staf terdiri atas:
persoalan, yang memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan;
praanggapan, yang memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang;
fakta yang mempengaruhi, yang memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahanpersoalan;
analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan;
kesimpulan, yang memuat intisari hasil telaahan, yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar; dan 6) tindakan yang disarankan, yang memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. c. Kaki Bagian kaki Telaah Staf ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri atas:
nama jabatan pembuat Telaah Staf, yang ditulis dengan huruf awal capital;
tanda tangan, apabila menggunakan tanda tangan elektronik maka penempatan tanda tangan elektronik disesuaikan dengan peletakan tanda tangan pada contoh susunan dan bentuk telaahan staf;
nama lengkap; dan 4) Daftar lampiran (jika diperlukan)
TELAAHAN STAF TENTANG ………………………………..
I. Persoalan Bagian persoalan memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan.
II. Praanggapan Praanggapan memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data dan salong berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa mendatang.
III. Fakta yang Mempengaruhi Bagian fakta yang mempengaruhi memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan.
IV. Analisis Bagian ini memuat analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan serta akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, serta pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan.
V. Kesimpulan Bagian kesimpulan memuat intisari hasil diskusi dan pilihan serta suatu cara bertimdak yang mungkin atau dapat dilakukan.
VI. Saran Bagian saran memuat secara ringkas dan jelas tentang saran tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
Nama Jabatan Pembuat Telaahan Staf,
Tanda Tangan
Nama Lengkap
Contoh Susunan dan Bentuk Telaah Staf
Judul Laporan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat isi telaahan staf Nama jabatan, tanda tangan, dan nama lengkap
G. SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS LAINNYA
- Sertifikat Susunan dan bentuk Sertifikat terdiri atas: a. Kepala Bagian kepala Sertifikat terdiri atas:
kop Sertifikat yang ditandatangani sendiri oleh Kepala Badan menggunakan Lambang Negara yang dicantumkan di bagian tengah atas, yang disertai nama jabatan Kepala Badan dengan huruf kapital secara simetris;
kop Sertifikat yang ditandatangani oleh pejabat selain Kepala Badan menggunakan Logo yang pencantumannya disesuaikan dengan estetika, dan disertai nama Unit Kerja dengan huruf kapital secara simetris; dan 3) tulisan Sertifikat, yang dicantumkan di bawah nama jabatan Kepala Badan atau nama Unit Kerja, ditulis dengan huruf kapital serta nomor Sertifikat di bawahnya secara simetris. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh Sertifikat terdiri atas:
Untuk Sertifikat yang ditandatangani Kepala Badan, diberikan ke unit kerja/lembaga dengan mencantumkan nama Unit Kerja/Lembaga yang diberi penghargaan;
Untuk Sertifikat yang ditandatangani selain Kepala Badan, diberikan ke perorangan dengan mencantumkan nama, gelar, Golongan/Jabatan, dan Unit Kerja yang diberi sertifikat;
judul kegiatan; dan 4) tanggal pelaksanaan kegiatan; dan/atau 5) jadwal/Materi Kegiatan pada bagian belakang Sertifikat. c. Kaki Bagian kaki Sertifikat ditempatkan di sebelah kanan bawah, terdiri atas:
tempat dan tanggal penandatanganan;
nama jabatan penandatangan, yang ditulis dengan huruf awal kapital;
tanda tangan;
nama lengkap; dan 5) cap Lambang Negara/cap Logo.
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL
SERTIFIKAT NOMOR …/…/…/….
………………...………(Alinea Pembuka dan Alinea Isi)…………….…………..
…………………………………………………………………………………………….
DIBERIKAN KEPADA
…………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………….
SEBAGAI
…………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………….
……….,………….. Kepala Badan Gizi Nasional Republik INDONESIA,
(Tanda Tangan dan Cap Jabatan)
Nama Lengkap Contoh Susunan dan Bentuk Sertifikat (Ditandatangani oleh Kepala Badan
.
Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak Jenis dan ukuran huruf disesuaikan dengan estetika
Penomoran yang berurutan dalam takwim Nama Lokasi dan tanggal penandatanganan Identitas unit kerja/lembaga penerima sertifikat Judul kegiatan dan tanggal pelaksanaan
(Unit Kerja Eselon I/II) Badan Gizi Nasional SERTIFIKAT NOMOR …/…/…/….
………………...………(Alinea Pembuka dan Alinea Isi)…………….…………..
…………………………………………………………………………………………….
DIBERIKAN KEPADA
…………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………….
SEBAGAI
…………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………….
……….,………….. Pejabat Penandatangan,
(Tanda Tangan dan Cap Jabatan)
Nama Lengkap Contoh Susunan dan Bentuk Sertfikat (Ditandatangani oleh selain Kepala Badan)
Logo dan Nama Instansi Jenis dan ukuran huruf disesuaikan dengan estetika
Penomoran yang berurutan dalam takwim Nama Lokasi dan tanggal penandatanganan Identitas unit kerja/lembaga penerima sertifikat Judul kegiatan dan tanggal pelaksanaan
- Piagam Penghargaan Susunan dan Bentuk Piagam Penghargaan terdiri atas: a. Kepala Bagian kepala Piagam Penghargaan terdiri atas:
- kop Piagam Penghargaan yang ditandatangani sendiri oleh Kepala Badan menggunakan Lambang Negara yang dicantumkan di bagian tengah atas, yang disertai nama jabatan Kepala Badan dengan huruf kapital secara simetris;
- kop Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh pejabat selain Kepala Badan menggunakan Logo yang pencantumannya disesuaikan dengan estetika, dan disertai nama Unit Kerja secara simetris;
- tulisan Piagam Penghargaan, yang dicantumkan di bawah nama jabatan Kepala Badan atau nama Unit Kerja, ditulis menyesuaikan estetika serta nomor Piagam Penghargaan di bawahnya secara simetris. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh Piagam Penghargaan terdiri atas:
- nama dan gelar/nama lembaga penerima Piagam Penghargaan;
- uraian prestasi yang dicapai. c. Kaki Bagian kaki Piagam Penghargaan ditempatkan secara simetris, yang terdiri atas:
- tempat dan tanggal penandatanganan;
- nama jabatan penandatangan, yang ditulis dengan huruf awal kapital;
- tanda tangan;
- nama lengkap; dan 5) cap Lambang Negara/cap Logo.
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL
PIAGAM PENGHARGAAN
DIBERIKAN KEPADA
…………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………….
ATAS PRESTASINYA/SEBAGAI
…………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………….
……….,………….. Kepala Badan Gizi Nasional Republik INDONESIA,
(Tanda Tangan dan Cap Jabatan)
Nama Lengkap Contoh Susunan dan Bentuk Piagam Penghargaan (Ditandatangani oleh Kepala Badan) )
Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak Jenis dan ukuran huruf disesuaikan dengan estetika Nama Lokasi dan tanggal penandatanganan Identitas penerima piagam Uraian prestasi yang dicapai
PIAGAM PENGHARGAAN
DIBERIKAN KEPADA
…………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………….
ATAS PRESTASINYA/SEBAGAI
…………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………….
……….,………….. Pejabat Penandatangan
(Tanda Tangan dan Cap Jabatan)
Nama Lengkap (Unit Kerja Eselon I/II) Badan Gizi Nasional Contoh Susunan dan Bentuk Piagam Penghargaan (Ditandatangani oleh selain Kepala Bidang)
.
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DADAN HINDAYANA
Logo dan nama instansi Jenis dan ukuran huruf disesuaikan dengan estetika Nama Lokasi dan tanggal penandatanganan Identitas penerima piagam Uraian prestasi yang dicapai
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG TATA NASKAH DINAS BADAN GIZI NASIONAL
PEMBUATAN NASKAH DINAS
A. Penggunaan Lambang Negara, Logo Lembaga, atau Instansi a. Lambang Negara, Logo, dan cap dinas digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. b. Ketentuan terkait penempatan Lambang Negara dalam kertas, berlaku sebagai berikut: a) diletakkan di tengah margin bagian atas kepala Naskah Dinas, dengan tinggi 21,50 mm dan lebar 20,24 mm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) dengan posisi simetris di tengah kertas yang berjarak 20 mm dari tepi atas kertas dan berada di tengah tulisan nama jabatan; dan c) tulisan nama jabatan dicetak tebal dengan huruf kapital terletak 5 mm di bawah Lambang Negara. Contoh Lambang Negara:
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL
(1) Penggunaan Lambang Negara Penggunaan Lambang Negara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Lambang Negara yang digunakan pada surat jabatan Kepala Badan dan pimpinan unit kerja eselon I jika mewakili/ atas nama Kepala Badan dengan ketentuan: a. Lambang Negara : Burung Garuda b. Warna : Kuning Emas c. Bertuliskan : KEPALA BADAN GIZI
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA d. Cap Dinas/Stempel : Kepala Badan Gizi Nasional (2) Penggunaan Logo Bentuk Logo berupa dua bidang lengkung yang dinamis berdiri sejajar sehingga membentuk abstraksi telapak tangan yang saling berhadapan dan pada centre point Logo terdapat pola yang membentuk bulir padi. Ukuran Logo pada kop naskah dinas tiap sisi atas dan bawah tinggi 3,2 cm dan sisi kiri dan kanan lebar 2,3 cm. Logo yang digunakan pada Naskah Dinas berwarna hijau dan kuning emas. Contoh Logo
Penggunaan Logo: a) Logo merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf yang digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai identitas agar publik lebih mudah mengenalnya. Penggunaan Logo diletakkan di sebelah kiri kepala surat. b) Logo telah diatur dalam peraturan Badan Gizi Nasional mengenai Logo. c) Logo digunakan oleh pejabat berwenang Badan Gizi Nasional. d) Logo digunakan pada kop Naskah Dinas, cap dinas, amplop dinas, dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi, stopmap, gedung/ papan nama kantor, kartu nama/tanda pengenal pegawai, tanda pengenal pin pegawai, label barang milik negara, situs resmi, dan keperluan lain yang memerlukan simbol. (3) Penggunaan Logo pada Kop Naskah Dinas a) Pejabat yang berwenang menggunakan kop Naskah Dinas instansi dengan menggunakan Logo yaitu pejabat yang berwenang pada Badan Gizi Nasional. b) Bentuk dan spesifikasi cap instansi dengan logo sebagai berikut:
- Logo pada kop Naskah Dinas dicantumkan berdasarkan bentuk, perbandingan ukuran, dan warna yang telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bentuk kop Naskah Dinas dengan menggunakan Logo, yang terletak di tepi atas kertas dan berada di sebelah kiri, diikuti dengan tulisan nama lembaga dan alamat lengkap yang terletak di sebelah kanan sejajar dengan Logo. Tulisan nama lembaga dicetak
tebal dengan huruf kapital tipe arial ukuran 16 dengan warna biru dan alamat lengkap ditulis dengan huruf kapital berukuran 8; dan 3) Bentuk dan Spessifikasi kop Naskah Dinas dengan menggunakan Logo dapat dilihat pada gambar berikut: (4) Penggunaan Kop Naskah Dinas Kop Naskah Dinas digunakan oleh seluruh unit kerja di Lingkungan Badan Gizi Nasional. Kop Naskah Dinas dibuat di atas kertas berukuran Folio dn A4 dengan huruf (tulisan) berwarna hijau dengan ketentuan sebagai berikut : a) Warna Tepi Atas : b) Bertuliskan
: BADAN GIZI NASIONAL c) Warna Tepi Bawah :
d) Bertuliskan
: REPUBLIK INDONESIA (5) Penggunaan Lambang Negara dan Logo dalam Kerja Sama a) Dalam kerja sama yang dilakukan antar pemerintah (G to G), menggunakan map Naskah Dinas dengan Lambang Negara. b) Tata letak logo dalam perjanjian kerja sama sektoral, baik antarkementerian, kabupaten/kota (di dalam negeri), logo yang dimiliki lembaga/instansi masing- masing diletakkan di atas map naskah perjanjian c) Instansi yang telah memiliki sertifikat ISO dapat dicantumkan di sebelah kanan atas pada kepala Naskah/Surat Dinas. Dalam hal unit kerja memiliki
lebih dari dua buah logo dalam kerja sama, dapat dicantumkan pada sisi bagian paling bawah Naskah/Surat Dinas.
B. Penomoran Naskah Dinas
- Nomor Naskah Dinas Arahan a. Peraturan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis, Instruksi, Standar Operasional Prosedur, Surat Edaran, dan Keputusan. Susunan nomor Naskah Dinas yang berupa Peraturan Menteri meliputi tulisan nomor dengan huruf kapital, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan tahun dengan huruf kapital, dan tahun terbit. Naskah Dinas selain Peraturan Badan, susunan nomor meliputi tulisan nomor dengan huruf kapital, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), kode jenis Naskah Dinas, kode klasifikasi Arsip, kode unit kerja, bulan (ditulis dua digit), dan tahun terbit.
Contoh Format Penomoran Peraturan: PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL
NOMOR ... TAHUN ... TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL Contoh Format Penomoran Pedoman:
PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL
NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PEDOMAN ................................. Contoh Format Penomoran Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis:
KEPUTUSAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL
NOMOR: 1/KKA/A/1/2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN/PETUNJUK TEKNIS ........................................... 1 : Nomor urut dalam satu tahun takwim; KKA : Kode Klasifikasi Arsip; 1 : Bulan Ke-1 (Januari); dan 2022 : Tahun 2022.
Contoh Format Penomoran Instruksi Kepala Badan: INSTRUKSI KEPALA BADAN GIZI NASIONAL
NOMOR: 1/KKA/M/1/2022 TENTANG ..............................................
1 : Nomor urut dalam satu tahuntakwim; KKA : Kode Klasifikasi Arsip; 1 : Bulan Ke-1 (Januari); dan 2022 : Tahun 2022.
Contoh Format Penomoran Surat Edaran: SURAT EDARAN NOMOR: 1/KKA/A/1/2022 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN ANGKA KREDIT BAGI PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS 1 : Nomor urut dalam satu tahuntakwim; KKA : Kode Klasifikasi Arsip; 1 : Bulan Ke-1 (Januari); dan 2022 : Tahun 2022. b. Surat Perintah Susunan penomoran Surat Perintah sebagai berikut:
- nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim);
- kode klasifikasi Arsip;
- kode unit kerja;
- bulan (ditulis dalam dua digit); dan 5) tahun terbit.
Contoh Format Surat Perintah/Surat Tugas:
SURAT PERINTAH/SURAT TUGAS Nomor: 8/KKA/1/2022
08: Nomor urut dalam satu tahun takwim; KKA: Kode Klasifikasi Arsip; 1 : Bulan Ke-1 (Januari); 2022 : Tahun 2022
- Nomor Surat Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Badan terdiri atas: a. kode derajat pengamanan Surat Dinas; b. nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim); c. kode klasifikasi Arsip; d. singkatan/akronim nama jabatan; e. bulan (ditulis dalam dua digit); dan f. tahun terbit.
Contoh Format Penomoran Surat Dinas: R-203/KKA/1/2018
Kode Derajat Pengamanan Surat yang Bersifat Rahasia Nomor Naskah Kode Klasifikasi Arsip Bulan Tahun Terbit
- Nomor Nota Dinas Nota Dinas bersifat internal dengan susunan penomoran sebagai berikut: a. nomor Naskah Dinas (nomor urut dalam satu tahun takwim); b. kode klasifikasi Arsip; c. singkatan/akronim nama jabatan d. bulan (ditulis dalam dua digit); dan tahun terbit.
Contoh Format Penomoran Nota Dinas: Nomor : 190/KKA/1/2022; 190
: Nomor urut Nota Dinas dalam satu tahun/takwim/ Kalender;
KKA : Kode Klasifikasi Arsip;
1
: Bulan Ke-1 (Januari); dan
2022 : Tahun 2022.
C. Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta Kertas, amplop, dan tinta merupakan media/sarana surat-menyurat untuk merekam informasi dalam komunikasi kedinasan.
- Kertas Surat a. Kertas yang digunakan untuk kegiatan dinas yaitu Houtvrij Schrijfpapier (HVS) paling sedikit 70 gram untuk kegiatan surat- menyurat, penggandaan, dan dokumen pelaporan. b. Pembuatan Naskah Dinas dari draf hingga nett yang dibubuhi paraf tidak boleh menggunakan kertas bekas karena Naskah Dinas dari draf sampai dengan ditandatangani merupakan satu berkas Arsip. c. Naskah Dinas yang bernilai guna sekunder atau permanen, harus menggunakan kertas dengan standar kertas permanen:
- gramatur paling sedikit 70 gram/m2;
- ketahanan sobek paling sedikit 350 mN;
- ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (metode schopper) atau 2, 18
(metode MIT); 4) pH pada rentang 7,5-10; 5) kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 mol asam/kg; dan 6) daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5. d. Kertas yang digunakan untuk Naskah Dinas ukurannya disesuaikan dengan jenis naskah yang terdiri atas:
- Naskah Dinas Arahan menggunakan kertas F4 berukuran 210 x 330 mm;
- Naskah Dinas korespondensi menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 2 10 mm (8¼ x 11¾ inci);
- Naskah Dinas khusus menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 2 10 mm (8¼ x 11¾ inci);
- Laporan menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 210 mm (8¼ x 11¾ inci); dan 5) Telaahan staf menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 2 10 mm (8¼ x 11¾ inci).
- Amplop Amplop merupakan sarana kelengkapan penyampaian surat, terutama untuk surat keluar lembaga/instansi. Ukuran, bentuk, dan warna sampul yang digunakan untuk surat-menyurat dilingkungan lembaga/instansi diatur sesuai dengan keperluan lembaga/instansi masing-masing dengan mempertimbangkanefisiensi. a. Ukuran Ukuran amplop yang digunakan untuk pengiriman Naskah Dinas disesuaikan dengan jenis, ukuran, dan ketebalan Naskah Dinas yang akan didistribusikan. b. Warna Amplop Naskah Dinas menggunakan kertas berwarna putih atau coklat muda. c. Penulisan Pengirim dan Tujuan
Pada amplop harus dicantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan. Alamat pengirim berupa Lambang Negara/logo lembaga/instansi, nama lembaga/instansi/jabatan, serta alamat lembaga/instansi, sedangkan alamat tujuan naskah dinas ditulis lengkap dengan nama jabatan/lembaga/instansi dan alamat lembaga/instansi. D. Cara Melipat dan Memasukkan Surat ke Dalam Sampul Surat yang siap untuk dikirim dilipat sesuai ukuran amplop dengan mempertemukan sudut-sudutnya agar lipatannya lurus dan rapi dengan kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima/pembaca surat. Pada amplop yang mempunyai jendela kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepala surat harus tepat pada jendela amplop.
Contoh Format Melipat Kertas Surat
Lembar Kertas Surat Pertama, sepertiga bagian
bawah lembaran kertas surat
dilipat kedepan
Ketiga, surat dimasukan dalam Kedua, sepertiga bagian atas ke sampul dengan bagian kepala lembaran kertas surat dilipat ke surat menghadap ke depan belakang ke arah pembaca penerima surat
Pada sampul yang menggunakan jendela kertas kaca, alamat tujuan pada kepala surat harus tepat di balik jendela kertas 3. Tinta Tinta yang digunakan untuk surat-menyurat berwarna hitam, sedangkan untuk penandatanganan surat berwarna hitam atau biru tua. Tinta berwarna merah hanya digunakan untuk penulisan tingkat keamanan surat rahasia atau sangat rahasia. Penggunaan warna tinta cap dinas berwarna biru.
E. Ketentuan Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf, serta Kata Penyambung
- Jarak Spasi Dalam penentuan jarak spasi, memperhatikan aspek keserasian, estetika, dan banyaknya isi Naskah Dinas dengan ketentuan sebagai berikut: a. jarak antara judul dan isi yaitu dua spasi; b. jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dengan baris kedua yaitu satu spasi; c. jarak antara judul dan subjudul yaitu empat spasi; d. jarak antara subjudul dan uraian yaitu dua spasi; dan e. jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan.
- Jenis dan Ukuran Huruf a. jenis huruf yang digunakan untuk Naskah Dinas Arahan yaitu bookman old style ukuran 12. b. Jenis Naskah Dinas selain Naskah Dinas Arahan menggunakan huruf arial ukuran 11 atau 12.
- Kata Penyambung Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya (jika naskah lebih dari satu halaman). Kata penyambung ditulis pada akhir setiap halaman pada baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman
dengan urutan kata penyambung dan tiga buah titik. Kata penyambung itu diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya. Jika kata pertama dari halaman berikutnya menunjuk pasal atau diberi garis bawah atau dicetak miring, kata penyambung juga harus dituliskan sama. Kata penyambung tidak digunakan untuk pergantian bagian.
Contoh: Penulisan kata penyambung ada halaman 1 baris paling bawah yaitu distribusi... distribusi... kata penyambung
Kata pertama pada halaman 2 baris paling atas kiri yaitu:
distribusi makan gizi grattis.....................................................dst.
F. Penentuan Batas/Ruang Tepi Demi keserasian dan kerapian (estetika) dalam penyusunan Naskah Dinas, perlu diatur agar tidak seluruh permukaan kertas digunakan secara penuh. Oleh karena itu, perlu ditetapkan batas antara tepi kertas dan naskah, baik pada tepi atas, kanan, bawah, maupun tepi kiri sehingga terdapat ruang yang dibiarkan kosong. Penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada peralatan yang digunakan untuk membuat Naskah Dinas, meliputi:
ruang tepi atas, jika: a. menggunakan kop Naskah Dinas, 2 spasi dibawah kop; atau b. tanpa menggunakan kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 cm dari tepi atas kertas.
ruang tepi bawah, paling sedikit 2 ,5 cm dari tepi bawah kertas.
ruang tepi kiri, paling sedikit 3 cm dari tepi kiri kertas; dan
ruang tepi kanan, paling sedikit 2 cm dari tepi kanan kertas. Dalam pelaksanaannya, penentuan ruang tepi bersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi suatu Naskah Dinas. Penentuan ruang tepi (termasuk juga jarak spasi dalam paragraf) memperhatikan aspek keserasian dan estetika.
G. Nomor Halaman Nomor halaman Naskah Dinas ditulis dengan menggunakan nomor urut angka Arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman.
H. Tembusan a. Bagian ini dicantumkan di sebelah kiri bawah, yang menunjukan bahwa pihak yang diberi ternbusan perlu mengetahui isi surat. b. Lampiran c. Jika naskah memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka Arab. Nomor halaman lampiran merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya.
I. Pengaturan Paraf Naskah Dinas dan Penggunaan Cap a. Pengaturan Paraf Naskah Dinas
Pembubuhan paraf secara hierarkhis sebagai berikut:Setiap Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang harus di paraf oleh pejabat satu tingkat di bawahnya yang bertugas menyiapkan konsep Naskah Dinas. Paraf dibubuhkan di sebelah kanan/sesudah nama penandatangan Naskah Dinas.
Naskah Dinas yang tidak bersifat mengatur/surat biasa cukup dibubuhkan satu paraf.
Untuk Naskah Dinas Arahan dalam bentuk Peraturan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis, lnstruksi, SOP, dan Keputusan dibubuhkan dua paraf. Paraf pertama di sebelah kiri/ sebelum nama penandatangan Naskah Dinas yaitu paraf pejabat dua tingkat di bawah penandatangan Naskah Dinas dan paraf ke dua di sebelah kanan/sesudah nama penandatangan Naskah Dinas yaitu paraf pejabat satu tingkat di bawah penandatangan Naskah Dinas. Pembubuhan paraf mengacu pada Peraturan Badan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan lingkup Badan Gizi Nasional.
Naskah Dinas asli yang di paraf harus disimpan sebagai pertinggal/Arsip, sedangkan yang didistribusikan/edarkan yaitu Naskah Dinas yang tidak terdapat parafnya.
Contoh pembubuhan paraf pada naskah dinas arahan:
NAMA JABATAN,
NAMA PENANDATANGANAN
Contoh pembubuhan paraf pada naskah dinas korespondensi:
Nama Jabatan,
Nama Penandatangan
Paraf Pejabat Dua Tingkat di bawah Penandatangan Naskah Dinas/yang Membidangi Hukum Paraf Pejabat Satu Tingkat dibawah Penandatangan Naskah Dinas/Pengusul Paraf Pejabat Satu Tingkat dibawah Penandatangan Naskah Dinas
b. Penggunaan Cap
Pejabat yang berwenang menggunakan cap instansi yaitu pejabat yang mendapat pelimpahan/penyerahan wewenang dari pejabat negara untuk MENETAPKAN/menandatangani Naskah Dinas. Cap instansi juga digunakan dalam jajaran kesekretariatan instansi. Cap instansi menggunakan logo instansi.
Naskah kerja sama antar-instansi pemerintah (kementerian, lembaga/instansi pemerintah nonkementerian, provinsi, kabupaten, dan kota) di dalam negeri menggunakan cap jabatan/ instansi masing-masing.
Setiap naskah kerja sama pemerintah (dengan luar negeri) tidak menggunakan cap.
Cap yang digunakan untuk Naskah Dinas yang membutuhkan tingkat pengamanan tinggi (Naskah Dinas sangat rahasia), menggunakan cap yang dicetak timbul (emboss) tanpa menggunakan tinta dengan maksud untuk menghindari penyalahgunaan pemakaian.
Bentuk dan spesifikasi cap dinas dengan Logo sebagai berikut: Lingkaran pertama yaitu lingkaran paling luar. Pada lingkaran kedua, di bagian atas tercantum tulisan nama lembaga. Pada lingkaran ketiga, terdapat Logo. Di antara kedua tulisan tersebut, diberi tanda berupa bintang segi lima dengan ukuran sesuai dengan huruf.
Cap jabatan Kepala Badan yaitu cap jabatan yang digunakan untuk Naskah Dinas yang berupa peraturan, instruksi, dan keputusan, serta Naskah Dinas yang langsung ditandatangani oleh Kepala Badan atau Wakil Kepala Badan atau Atas Nama Kepala Badan. Contoh:
Cap dinas di lingkungan Pimpinan Pejabat Tinggi Madya menggunakan cap lembaga.
J. Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas dapat dilakukan dengan syarat harus jelas menunjukkan Naskah Dinas atau bagian mana dari Naskah Dinas yang diadakan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat. a. Batasan 1) Perubahan Perubahan yaitu mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan. 2) Pencabutan Pencabutan yaitu mencabut Naskah Dinas tertentu karena
bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, khusus, atau Naskah Dinas yang baru ditetapkan. 3) Pembatalan Pembatalan yaitu menyatakan bahwa seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru. 4) Ralat Ralat yaitu perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DADAN HINDAYANA
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG TENTANG TATA NASKAH DINAS BADAN GIZI NASIONAL
KEWENANGAN PENANDATANGANAN
A. KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS No. Jenis Naskah Dinas Kepala Badan Wakil Kepala Badan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pejabat Pimpina n Tinggi Pratam a Kepal a Bagia n Kepala Kantor Pelayanan Pemenuha n Gizi (KPPG) Kepal a Sub Bagia n Ketua Tim Kerja
Peraturan Badan ✓
Keputusan ✓
✓
Instruksi ✓
Surat Edaran ✓ ✓ ✓ ✓
Surat Perintah ✓
✓ ✓
✓
- Surat Dinas ✓ ✓ ✓ ✓
✓
- Nota Dinas ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
- Memorandum ✓ ✓ ✓ ✓
✓ 9. Surat Undangan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
- Surat Perjanjian ✓
✓ ✓
- Surat Kuasa ✓
✓
✓
- Berita Acara ✓
✓ ✓ ✓ ✓
- Surat Keterangan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
12 Surat Pengantar ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
Pengumuman ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
Laporan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
Telaah Staf ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
Sertifikat ✓ ✓ ✓ ✓
✓
- Piagam Penghargaan ✓ ✓ ✓ ✓
B. PENANDATANGANAN SURAT DINAS YANG MENGGUNAKAN GARIS KEWENANGAN
Atas Nama (a.n.) Atas nama yang disingkat (a.n.) digunakan jika pejabat yang menandatangani Surat Dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggungjawab berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang. Susunan penandatanganan atas nama (a.n.) pejabat lain yaitu nama pejabat yang berwenang ditulis lengkap dengan huruf kapital pada setiap aw-al kata, didahului dengan singkatan a.n. Contoh: a.n. Kepala Badan Gizi Nasional Sekretaris Utama........................ , Tanda tangan Nama
Untuk Beliau (u.b.) Untuk beliau yang disingkat (u.b.) digunakan jika pejabat yang diberi kuasa memberikan kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat dibawahnya sehingga untuk beliau (u.b.) digunakan setelah atas nama (a.n.). Pelimpahan wewenang ini mengikuti urutan sampai dua tingkat struktur di bawahnya. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima
pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang. Contoh: a.n. Kepala Badan Gizi Nasional
Sekretaris Utama, u.b. Kepala Biro ........................., Tanda tangan Nama
- Pelaksana Tugas (Plt.) Pelaksana tugas (Plt.) digunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian lebih lanjut. Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas organisasi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diperintahkan sebagai pelaksana tugas dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai pelaksana tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya; b. penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari pejabat yang memberikan mandat; c. pelaksana tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu PNS yang diperintahkan sebagai pelaksana tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam Surat Perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan; d. pengangkatan sebagai pelaksana tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan
tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya; e. Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya; f. PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana tugas dalam jabatan pengawas; g. pelaksana tugas tidak beiwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian; h. pelaksana tugas tidak beiwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai; i. pelaksana tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/ atau tindakan selain keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian; dan j. pelaksana tugas (Plt.) berwenang:
- MENETAPKAN sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
- MENETAPKAN kenaikan gaji berkala;
- MENETAPKAN cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara;
- MENETAPKAN surat penugasan pegawai;
- menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi; dan
k. memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/ administrasi, dan izin tidak masuk kerja. Contoh: Plt. Biro Keuangan, Umum dan Pengadaaan, Tanda Tangan Nama Lengkap
- Pelaksana Harian (Plh.) Pelaksana harian digunakan jika pejabar yang berwenang menandatangani Naskah Dinas tidak berada ditempat karena sedang melakukan kunjungan ke daerah atau luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan, menunaikan ibadah haji, dirawat di rumah sakit, cuti atau alasan lainnya sehingga untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari agar setiap atasan dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas segera menunjuk pejabat lain di lingkungannya. Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat. Ketentuan mengenai pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a sampai dengan huruf j berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan untuk pelaksana harian. Contoh: Plh. Biro Keuangan, Umum dan Pengadaaan, Tanda Tangan
Nama Lengkap
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DADAN HINDAYANA
