PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 67
pasal.id
(1) Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antarunit kerja, maka pejabat yang berwenang dari unit kerja terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi. (2) Letak paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
