PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 41
pasal.id
(1) Badan Gizi Nasional memiliki Logo sebagai identitas. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat berwenang di lingkungan Badan Gizi Nasional. (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas. (4) Untuk Naskah Dinas arahan dan surat undangan berbentuk kartu, Logo ditempatkan di tengah kepala surat pada Naskah Dinas.
