PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 2
pasal.id
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Gizi Nasional. (2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi, keseragaman, kerapian, dan ketertiban dalam penyusunan Naskah Dinas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
