Pasal 11
pasal.id
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun dalam bentuk surat perintah. (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah, yang memuat apa yang harus dilakukan. (3) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (4) Susunan dan bentuk surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
