PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 8
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN
Pimpinan Unit Kerja Eselon I dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Utama untuk melakukan pengawasan di luar rencana pengawasan yang telah ditetapkan.
