PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 6
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Utama memiliki tanggung jawab untuk: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional; b. pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
