Pasal 4
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN
Pelaksanaan Pengawasan Intern Inspektorat Utama dilakukan dengan cara: a. melaksanakan kegiatan penjaminan kualitas (assurance) dan memberikan pendapat atas pelaksanaan penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern; b. memberikan konsultansi dalam rangka pelaksanaan penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan unit kerja; c. melaksanakan pendampingan terhadap unit kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan BPKP, atas permintaan unit kerja atau pertimbangan profesional dengan diketahui Unit Kerja Eselon I; dan d. melaksanakan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang oleh unit kerja dan/atau pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
