PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 29
BAB 5 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan APIP kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi: a. Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional; b. pelaksanaan Pengawasan Intern secara sinergi;
c. pengembangan organisasi profesi auditor intern pemerintah; dan d. pengembangan kapabilitas APIP.
