PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 27
BAB 4 — PENJAMIN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh pihak berkompeten dan independen. (2) Pihak berkompeten dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pihak yang mempunyai keahlian di bidang Pengawasan Intern; dan/atau b. APIP lain dalam rangka telaah sejawat.
